• Selamat Datang di Situs Resmi Masjid Al-Mukhlishin Keong Emas Perumahan Bangkalan Indah (Nilam) Jl. Halim Perdana Kusuma RW. 04 Kelurahan Mlajah - Bangkalan
Monday, 29 September 2025

Bagikan

JOB DESCRIPTION

PENGURUS KHADIMUL MASJID AL-MUKHLISHIN

Perum Bangkalan Indah (Nilam) Rw. 004 Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan

PENASEHAT DAN PEMBINA

  1. Membina dan memberi nasehat-nasehat yang dipandang perlu bagi Pengurus
  2. Memberi saran-saran untuk mengembangkan masjid, baik pengembangan moril maupun materil
  3. Memberi arahan terhadap aktifitas kepengurusan Khadimul Masjid
  4. Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan kaidah organisasi yang sehat dan kaidah syariah Islam.
  5. Mengkaji, menilai dan memberikan tanggapan terhadap Laporan pertanggungjawaban Pengurus Khadimul Masjid

KETUA UMUM

  1. Menjalankan fungsi manajerial secara umum dalam menyeluruh
  2. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh penyelenggaraan program kerja pengurus.
  3. Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus.
  4. Menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
  5. Memimpin rapat – rapat pengurus
  6. Mewakili organisasi dalam menjalankan kegiatan lintas sektoral
  7. Mewujudkan kepemilikan Ijin Operasional Masjid yang diterbitkan oleh Kementerian Agama
  8. Menyelenggarakan rapat kerja pengurus secara periodik
  9. Merumuskan kebijakan strategis untuk pengembangan organisasi
  10. Mengoptimalkan fungsi dan peran seluruh bidang dan seksi demi tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
  11. Menyusun program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang
  12. Menyusun job description pengurus
  13. Mengevaluai seluruh kegiatan organisasi
  14. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
  15. Membuat laporan pertanggungjawaban

KETUA-KETUA BIDANG

  1. Membantu ketua umum dalam menjalankan fungsi manajerial secara umum dan menyeluruh
  2. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh penyelenggaraan program kerja pada seksi masing-masing.
  3. Menyusun program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang pada seksi-seksi yang dipimpinnya
  4. Melakukan koordinasi dengan ketua-ketua bidang yang lain dalam menjalankan program yang berkaitan.
  5. Membantu ketua umum dalam menjalankan tugas sehari-hari
  6. Mewakili ketua umum dalam menjalankan kegiatan baik internal maupun eksternal apabila ketua umum sedang berhalangan
  7. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang ditugaskan oleh ketua umum untuk kepentingan dan perkembangan organisasi
  8. Membantu ketua umum dalam membuat laporan pertanggungjawaban organisasi
  9. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua umum.

SEKRETARIS

  1. Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi serta mempertanggung jawabkan kepada ketua
  2. Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan
  3. Merumuskan aturan penulisan nomor surat dinas
  4. Melakukan     pengelolaan      inventaris     organisasi     serta     pengadaan     kebutuhan kesekretariatan
  5. Mengkoordinasikan kegiatan antar bidang/seksi dan kegiatan lintas sektoral
  6. Membantu Ketua dalam mewujudkan kepemilikan Ijin Operasional Masjid yang diterbitkan oleh Kementerian Agama
  7. Membuat laporan periodik kegiatan organisasi
  8. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
  9. Membantu ketua dalam merumuskan dan menyusun draf Surat Keputusan, Rencana Kerja Operasional dan laporan pertanggungjawaban (LPJ)
  10. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
  11. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
  12. Menyiapkan daftar hadir peserta dan notulensi rapat serta mensosialisasikan seluruh keputusan rapat sesuai dengan kebutuhan
  13. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
  14. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
  16. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua

WAKIL SEKRETARIS

  1. Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada sekretaris
  2. Membantu sekretaris dalam menjalankan tugas sehari-hari
  3. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
  4. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Sekretaris

BENDAHARA

  1. Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi
  2. Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi serta mempertanggungjawabkan kepada ketua
  3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
  4. Memimpin    rapat-rapat    organisasi     dibidang    pengelolaan     keuangan    organisasi, menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya
  5. Melaksanakan pengelolaan keuangan secara profesional dan transparan
  6. Membuka rekening bank atas nama organisasi
  7. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan kegiatan organisasi
  8. Mencatat dan membuat daftar inventaris dan seluruh kekayaan/asset organisasi
  9. Membuat berita acara apabila ada inventaris yang dimusnahkan
  10. Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
  11. Menyusun rencana anggaran
  12. Membuat laporan periodik keuangan organisasi dan mengumumkan kepada jamaah
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris
  14. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua

WAKIL BENDAHARA

  1. Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi serta mempertanggungjawabkan kepada Bendahara
  2. Membantu sekretaris dalam menjalankan tugas sehari-hari
  3. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi
  4. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Bendahara

I. BIDANG IDARAH

SEKSI TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA

  1. Melaksanakan tugas-tugas tata usaha dan tumah tangga organisasi
  2. Bersama sekretaris menyiapkan, menata dan mengatur ruang arsip
  3. Menyediakan kotak pengaduan masyarakat/jamaah
  4. Menerima, membaca, menganalisa dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat/ jamaah kepada pihak-pihak terkait
  5. Membuat analisa tingkat kepuasaan masyarakat/jamaah terhadap pelayanan organisasi
  6. Mengarsipkan dan mengumpulkan dokumen, catatan, dan laporan
  7. Membuka, mengatur dan mengkonsolidasikan perijinan penggunaan, peminjaman dan penyewaan fasilitas masjid
  8. Merencanakan, mengatur dan mengkonsolidasikan penyambutan tamu
  9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang

SEKSI HUBUNGAN KEMASYARAKATAN (HUMAS)

  1. Menyerap, menganalisis, dan mengartikan opini dan sikap publik terhadap organisasi
  2. Menyusun strategi komunikasi untuk memberikan pengaruh positif pada publik
  3. menulis dan mendistribusikan siaran pers kepada publik terkait dengan organisasi
  4. memberikan pelayanan dan ulasan publik baik secara langsung maupun melalui media sosial yang berkaitan dengan kepentingan organisasi
  5. Membangun dan memelihara hubungan baik dengan semua unsur dan lapisan masyarakat
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang

SEKSI DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seksi/bidang
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik melalui media tulis, media cetak dan media sosial
  3. Melakukan verifikasi informasi publik terkait dengan pelayanan organisasi;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi ; dan
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat melalui media sosial.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang

SEKSI HUKUM DAN ADVOKASI

  1. mengoordinasikan penyusunan peraturan internal,
  2. memberikan pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah yang dihadapi organisasi,
  3. Mengkaji landasan hukum bagi setiap pelaksanaan program organisasi
  4. Membuat rumusan hukum dalam hal perjanjian dan kontrak kerjasama antara organisasi dengan pihak-pihak lain
  5. Melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum di dalam internal organisasi
  6. Mengawasi dan mengontrol seluruh program organisasi yang dilaksanakan agar tetap sesuai dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang

II. BIDANG IMARAH

SEKSI PERIBADATAN DAN DAKWAH

  1. Bertanggung jawab atas terciptanya suasana nyaman dalam segala kegiatan ibadah di dalam Masjid
  2. Mengawasi dan mengontrol seluruh kegiatan yang dilaksanakan di Masjid agar tetap sesuai dengan norma-norma Islam
  3. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ibadah dan dakwah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Jama’ah
  4. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dakwah dan pembinaan jama’ah
  5. Menyusun Jadwal Muadzdzin dan Imam Shalat Rawatib
  6. Menyusun Jadwal Imam, Khatib dan Bilal untuk penyelenggaraan Shalat Jum’at, Shalat Idul Fitri, Shalat Idul Adha, Shalat Tarawih dan Shalat-shalat lain yang disunnahkan seperti Shalat gerhana dan Shalat Istisqa’
  7. Memfasilitasi pelaksanaan Shalat Janazah
  8. Mensinergikan kegiatan Ibadah dan Dakwah dengan bidang-bidang lain baik dalam internal organisasi maupun dengan lembaga lain yang memiliki kesamaan visi dan misi
  9. Mengkader dan membentuk Tim Penyelenggaraan Perawatan Janazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkan Janazah
  10. Mengkader dan membentuk Tim Pembimbing Manasik Haji dan Umrah
  11. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang

SEKSI TARBIYAH WA TA’LIM

  1. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kependidikan (tarbiyah) dan pembelajaran (ta’lim) dalam rangka meningkatkan keimanan dan keilmuan Jama’ah
  2. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan Pengajian/Ta’lim Rutin dan Khatmil Qur’an
  3. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang bersifat Islami seperti Pelatihan Perawatan Janazah, Pelatihan Manasik Haji, Pelatihan Fiqih Kewanitaan dll.
  4. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan Tabligh Akbar dalam momen-momen tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi
  5. merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan program pengentasan buta baca Al- Qur’an bagi anak-anak, remaja dan Lansia
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang

SEKSI PERINGATAN HARI BESAR ISLAM (PHBI)

  1. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Islami pada Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
  2. Mengusulkan kepanitaan PHBI
  3. Berkoordinasi dengan seksi-seksi lain yang memiliki keterkaitan program
  4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang

SEKSI PELAYANAN JAMAAH

  1. Melakukan penataan sarana ibadah dan media yang diperlukan jamaah
  2. Menginventarisir segala kebutuhan jamaah untuk menunjang kesempurnaan kegiatan ibadah di dalam masjid
  3. serta menyusun rencana-rancana pengadaan sarana penunjang lainnya melalui Ketua Bidang;
  4. Memastikan kesiapan seluruh sarana peribadatan sebelum pelaksanaan ibadah dan mengkoordinasikan dengan seksi-seksi terkait
  5. Menyerap aspirasi jamaah terkait hal-hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ibadah
  6. Meningkatkan mutu pelayanan secara menyeluruh bagi jamaah dan pengunjung masjid

III. BIDANG IJTIMA’IYAH

SEKSI KEGIATAN KEMASYARAKATAN DAN KESEJAHTERAAN UMMAT

  1. Memfasilitasi, merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan yang meliputi :
    1. Santunan kepada yatim piatu, janda, jompo, fakir miskin dan orang terlantar
    1. Khitanan massal
    1. Donor darah
    1. Pernikahan
    1. Kematian dll
  2. Membantu RKM Perumahan Bangkalan Indah dalam hal Tahizul Mayyit
  3. Mengadakan penyuluhan-penyuluhan secara mandiri dan atau bekerjasama dengan pihak lain di bidang sosial kemasyarakatan yang meliputi:
    1. Gerakan anti narkoba
    1. Gerakan kebersihan lingkungan
    1. Dll
  4. Mengadakan kursus-kursus, pelatihan-pelatihan secara mandiri dan atau bekerjasama dengan pihak lain di bidang sosial kemasyarakatan yang meliputi:
    1. Kursus calon pengantin bagi remaja usia nikah
    1. Dll
  5. Menggerakan kepedulian terhadap jamaah yang terkena musibah dan bersinergi dengan pengurus RT/RW dalam kegiatan sosial penanganan musibah.
  6. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menyelenggarakan seluruh kegiatan sosial kemasyarkatan, dalam hal ini adalah ketua RT dan RW setempat
  7. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Bidang

SEKSI BAZISQU (BADAN AMIL ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH DAN QURBAN)

  1. Membentuk kepanitiaan zakat, infaq, shodaqoh dan penyembelihan hewan qurban
  2. Bertanggung jawab dalam pendistribusi zakat, infaq, shadaqah dan daging qurban
  3. Mengupayakan terbentuknya Badan Amil Zakat yang resmi dan mendapat pengakuan dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kab. Bangkalan
  4. Melakukan pendataan para Mustahiq Zakat, menyimpan dan meng-update secara berkala
  5. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan dengan seksi-seksi lain yang memiliki keterkaitan program
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang

SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

  1. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ibadah dan dakwah dalam rangka meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah perempuan
  2. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan program pengentasan buta baca Al- Qur’an bagi ibu-ibu dan remaja putri
  3. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang bersifat Islami seperti Pelatihan Perawatan Janazah, Pelatihan Manasik Haji, Pelatihan Fiqih Kewanitaan khusus ibu-ibu dan ramaja putri
  4. Mengkader dan membentuk Tim Penyelenggaraan Perawatan Janazah khusus perempuan
  5. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan penyuluhan-penyuluhan dan diklat- diklat khusus perempuan yang bersifat Islami seperti Diklat Fiqhunnisa’ dll
  6. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan dengan seksi-seksi lain yang memiliki keterkaitan program
  7. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Bidang

SEKSI KEPEMUDAAN DAN KADERISASI

  1. Membentuk dan memberdayakan kepengurusan remaja masjid
  2. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keremajaan
  3. Merencanakan,     mengatur      dan      menyelenggarakan      kegiatan-kegiatan      untuk meningkatkan keilmuan, ketaqwaan dan keterampilan remaja
  4. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan penerbitan buletin islami dengan menggali potensi jurnalistik remaja
  5. Melakukan kerjasama dengan organisasi kepemudaan lainnya yang memiliki kesamaan visi dan misi
  6. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Bidang

IV. BIDANG RI’AYAH DAN PENGGALANGAN DANA

SEKSI PERAWATAN DAN KEBERSIHAN

  1. Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan,baik di dalam maupun di lingkungan halaman masjid
  2. Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Masjid
  3. Berkoordinasi dengan Bendahara dalam pengadaan barang atau peralatan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah dan lainnya
  4. Mengangkat petugas kebersihan dan menganggarkan biaya operasionalnya
  5. Mengawasi dan mengevaluasi tugas tugas marbot dalam pelaksanaan tugas harian yang berkaitan dengan kebersihan dan kerapian Masjid dan lingkungan sekitarnya
  6. Secara berkala atau apabila dipandang perlu untuk merencanakan dan melaksanakan kerja bhakti kebersihan masjid dan lingkungannya bersama seluruh Pengurus Khadimul Masjid, Remaja Masjid dan Masyarakat
  7. Dalam menjalankan tugas bertanggung jawab kepada ketua Bidang

SEKSI USAHA DAN PENGGALANGAN DANA

  1. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam usaha mencari sumber dana organisasi
  2. Berusaha mencari donatur baik perorangan/individu atau instansi/lembaga/dunia usaha/swasta
  3. Melakukan langkah-langkah persuasif untuk menjaring donatur-donatur tetap
  4. Membuka unit-unit usaha yang memungkinkan dan berbasis syari’ah
  5. Membuka layanan-layanan persewaan yang memungkinkan dan berbasis syari’ah
  6. Membuat kotak amal yang ditempatkan di masjid dan tempat-tempat lain di luar masjid
  7. Berkoordinasi dengan bendahara dalam hal penerimaan donasi yang masuk
  8. Memanfaatkan momentum-momentum tertentu untuk penggalangan dana
  9. Mencari sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat
  10. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Bidang

SEKSI PERLENGKAPAN DAN PEMBANTU UMUM

  1. Mendata semua barang milik masjid agar dimasukkan dalam daftar inventaris kekayaan Masjid
  2. Mendata barang-barang dan peralatan yang rusak dan diajukan untuk dilakukan pelelangan atau pemusnahan serta membut berita acara pemusnahannya
  3. Membantu seksi-seksi lain secara umum dalam menjalankan program organisasi
  4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang

SEKSI KEAMANAN LINGKUNGAN

  1. Bertanggung jawab menjaga dan mengamankan fasilitas dan perlengkapan masjid
  2. Memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh jamaah pada saat melangsungkan aktifitas ibadah
  3. Menjaga keamanan pada acara-acara yang bersifat insedentil
  4. Merencanakan dan mengatur keamanan tempat parkir
  5. Merencanakan dan menganggarkan pemasangan CCTV pada titik-titik yang diperlukan
  6. Menjaga keamanan secara umum terhadap aktivitas masjid
  7. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
  8. Menjaga keamanan secara umum terhadap aktivitas masjid
  9. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua