JOB DESCRIPTION
PENGURUS KHADIMUL MASJID AL-MUKHLISHIN
Perum Bangkalan Indah (Nilam) Rw. 004 Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan
PENASEHAT DAN PEMBINA
- Membina dan memberi nasehat-nasehat yang dipandang perlu bagi Pengurus
- Memberi saran-saran untuk mengembangkan masjid, baik pengembangan moril maupun materil
- Memberi arahan terhadap aktifitas kepengurusan Khadimul Masjid
- Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan kaidah organisasi yang sehat dan kaidah syariah Islam.
- Mengkaji, menilai dan memberikan tanggapan terhadap Laporan pertanggungjawaban Pengurus Khadimul Masjid
KETUA UMUM
- Menjalankan fungsi manajerial secara umum dalam menyeluruh
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh penyelenggaraan program kerja pengurus.
- Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus.
- Menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
- Memimpin rapat – rapat pengurus
- Mewakili organisasi dalam menjalankan kegiatan lintas sektoral
- Mewujudkan kepemilikan Ijin Operasional Masjid yang diterbitkan oleh Kementerian Agama
- Menyelenggarakan rapat kerja pengurus secara periodik
- Merumuskan kebijakan strategis untuk pengembangan organisasi
- Mengoptimalkan fungsi dan peran seluruh bidang dan seksi demi tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
- Menyusun program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang
- Menyusun job description pengurus
- Mengevaluai seluruh kegiatan organisasi
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
- Membuat laporan pertanggungjawaban
KETUA-KETUA BIDANG
- Membantu ketua umum dalam menjalankan fungsi manajerial secara umum dan menyeluruh
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh penyelenggaraan program kerja pada seksi masing-masing.
- Menyusun program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang pada seksi-seksi yang dipimpinnya
- Melakukan koordinasi dengan ketua-ketua bidang yang lain dalam menjalankan program yang berkaitan.
- Membantu ketua umum dalam menjalankan tugas sehari-hari
- Mewakili ketua umum dalam menjalankan kegiatan baik internal maupun eksternal apabila ketua umum sedang berhalangan
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang ditugaskan oleh ketua umum untuk kepentingan dan perkembangan organisasi
- Membantu ketua umum dalam membuat laporan pertanggungjawaban organisasi
- Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua umum.
SEKRETARIS
- Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi serta mempertanggung jawabkan kepada ketua
- Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan
- Merumuskan aturan penulisan nomor surat dinas
- Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan
- Mengkoordinasikan kegiatan antar bidang/seksi dan kegiatan lintas sektoral
- Membantu Ketua dalam mewujudkan kepemilikan Ijin Operasional Masjid yang diterbitkan oleh Kementerian Agama
- Membuat laporan periodik kegiatan organisasi
- Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
- Membantu ketua dalam merumuskan dan menyusun draf Surat Keputusan, Rencana Kerja Operasional dan laporan pertanggungjawaban (LPJ)
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
- Menyiapkan daftar hadir peserta dan notulensi rapat serta mensosialisasikan seluruh keputusan rapat sesuai dengan kebutuhan
- Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
- Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
- Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua
WAKIL SEKRETARIS
- Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada sekretaris
- Membantu sekretaris dalam menjalankan tugas sehari-hari
- Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
- Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Sekretaris
BENDAHARA
- Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi
- Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi serta mempertanggungjawabkan kepada ketua
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
- Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengelolaan keuangan organisasi, menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya
- Melaksanakan pengelolaan keuangan secara profesional dan transparan
- Membuka rekening bank atas nama organisasi
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan kegiatan organisasi
- Mencatat dan membuat daftar inventaris dan seluruh kekayaan/asset organisasi
- Membuat berita acara apabila ada inventaris yang dimusnahkan
- Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
- Menyusun rencana anggaran
- Membuat laporan periodik keuangan organisasi dan mengumumkan kepada jamaah
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua
WAKIL BENDAHARA
- Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi serta mempertanggungjawabkan kepada Bendahara
- Membantu sekretaris dalam menjalankan tugas sehari-hari
- Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi
- Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Bendahara
I. BIDANG IDARAH
SEKSI TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA
- Melaksanakan tugas-tugas tata usaha dan tumah tangga organisasi
- Bersama sekretaris menyiapkan, menata dan mengatur ruang arsip
- Menyediakan kotak pengaduan masyarakat/jamaah
- Menerima, membaca, menganalisa dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat/ jamaah kepada pihak-pihak terkait
- Membuat analisa tingkat kepuasaan masyarakat/jamaah terhadap pelayanan organisasi
- Mengarsipkan dan mengumpulkan dokumen, catatan, dan laporan
- Membuka, mengatur dan mengkonsolidasikan perijinan penggunaan, peminjaman dan penyewaan fasilitas masjid
- Merencanakan, mengatur dan mengkonsolidasikan penyambutan tamu
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
SEKSI HUBUNGAN KEMASYARAKATAN (HUMAS)
- Menyerap, menganalisis, dan mengartikan opini dan sikap publik terhadap organisasi
- Menyusun strategi komunikasi untuk memberikan pengaruh positif pada publik
- menulis dan mendistribusikan siaran pers kepada publik terkait dengan organisasi
- memberikan pelayanan dan ulasan publik baik secara langsung maupun melalui media sosial yang berkaitan dengan kepentingan organisasi
- Membangun dan memelihara hubungan baik dengan semua unsur dan lapisan masyarakat
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
SEKSI DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seksi/bidang
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik melalui media tulis, media cetak dan media sosial
- Melakukan verifikasi informasi publik terkait dengan pelayanan organisasi;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi ; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat melalui media sosial.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
SEKSI HUKUM DAN ADVOKASI
- mengoordinasikan penyusunan peraturan internal,
- memberikan pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah yang dihadapi organisasi,
- Mengkaji landasan hukum bagi setiap pelaksanaan program organisasi
- Membuat rumusan hukum dalam hal perjanjian dan kontrak kerjasama antara organisasi dengan pihak-pihak lain
- Melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum di dalam internal organisasi
- Mengawasi dan mengontrol seluruh program organisasi yang dilaksanakan agar tetap sesuai dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
II. BIDANG IMARAH
SEKSI PERIBADATAN DAN DAKWAH
- Bertanggung jawab atas terciptanya suasana nyaman dalam segala kegiatan ibadah di dalam Masjid
- Mengawasi dan mengontrol seluruh kegiatan yang dilaksanakan di Masjid agar tetap sesuai dengan norma-norma Islam
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ibadah dan dakwah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Jama’ah
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dakwah dan pembinaan jama’ah
- Menyusun Jadwal Muadzdzin dan Imam Shalat Rawatib
- Menyusun Jadwal Imam, Khatib dan Bilal untuk penyelenggaraan Shalat Jum’at, Shalat Idul Fitri, Shalat Idul Adha, Shalat Tarawih dan Shalat-shalat lain yang disunnahkan seperti Shalat gerhana dan Shalat Istisqa’
- Memfasilitasi pelaksanaan Shalat Janazah
- Mensinergikan kegiatan Ibadah dan Dakwah dengan bidang-bidang lain baik dalam internal organisasi maupun dengan lembaga lain yang memiliki kesamaan visi dan misi
- Mengkader dan membentuk Tim Penyelenggaraan Perawatan Janazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkan Janazah
- Mengkader dan membentuk Tim Pembimbing Manasik Haji dan Umrah
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
SEKSI TARBIYAH WA TA’LIM
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kependidikan (tarbiyah) dan pembelajaran (ta’lim) dalam rangka meningkatkan keimanan dan keilmuan Jama’ah
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan Pengajian/Ta’lim Rutin dan Khatmil Qur’an
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang bersifat Islami seperti Pelatihan Perawatan Janazah, Pelatihan Manasik Haji, Pelatihan Fiqih Kewanitaan dll.
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan Tabligh Akbar dalam momen-momen tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi
- merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan program pengentasan buta baca Al- Qur’an bagi anak-anak, remaja dan Lansia
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
SEKSI PERINGATAN HARI BESAR ISLAM (PHBI)
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Islami pada Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
- Mengusulkan kepanitaan PHBI
- Berkoordinasi dengan seksi-seksi lain yang memiliki keterkaitan program
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
SEKSI PELAYANAN JAMAAH
- Melakukan penataan sarana ibadah dan media yang diperlukan jamaah
- Menginventarisir segala kebutuhan jamaah untuk menunjang kesempurnaan kegiatan ibadah di dalam masjid
- serta menyusun rencana-rancana pengadaan sarana penunjang lainnya melalui Ketua Bidang;
- Memastikan kesiapan seluruh sarana peribadatan sebelum pelaksanaan ibadah dan mengkoordinasikan dengan seksi-seksi terkait
- Menyerap aspirasi jamaah terkait hal-hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ibadah
- Meningkatkan mutu pelayanan secara menyeluruh bagi jamaah dan pengunjung masjid
III. BIDANG IJTIMA’IYAH
SEKSI KEGIATAN KEMASYARAKATAN DAN KESEJAHTERAAN UMMAT
- Memfasilitasi, merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan yang meliputi :
- Santunan kepada yatim piatu, janda, jompo, fakir miskin dan orang terlantar
- Khitanan massal
- Donor darah
- Pernikahan
- Kematian dll
- Membantu RKM Perumahan Bangkalan Indah dalam hal Tahizul Mayyit
- Mengadakan penyuluhan-penyuluhan secara mandiri dan atau bekerjasama dengan pihak lain di bidang sosial kemasyarakatan yang meliputi:
- Gerakan anti narkoba
- Gerakan kebersihan lingkungan
- Dll
- Mengadakan kursus-kursus, pelatihan-pelatihan secara mandiri dan atau bekerjasama dengan pihak lain di bidang sosial kemasyarakatan yang meliputi:
- Kursus calon pengantin bagi remaja usia nikah
- Dll
- Menggerakan kepedulian terhadap jamaah yang terkena musibah dan bersinergi dengan pengurus RT/RW dalam kegiatan sosial penanganan musibah.
- Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menyelenggarakan seluruh kegiatan sosial kemasyarkatan, dalam hal ini adalah ketua RT dan RW setempat
- Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Bidang
SEKSI BAZISQU (BADAN AMIL ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH DAN QURBAN)
- Membentuk kepanitiaan zakat, infaq, shodaqoh dan penyembelihan hewan qurban
- Bertanggung jawab dalam pendistribusi zakat, infaq, shadaqah dan daging qurban
- Mengupayakan terbentuknya Badan Amil Zakat yang resmi dan mendapat pengakuan dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kab. Bangkalan
- Melakukan pendataan para Mustahiq Zakat, menyimpan dan meng-update secara berkala
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan dengan seksi-seksi lain yang memiliki keterkaitan program
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ibadah dan dakwah dalam rangka meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah perempuan
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan program pengentasan buta baca Al- Qur’an bagi ibu-ibu dan remaja putri
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang bersifat Islami seperti Pelatihan Perawatan Janazah, Pelatihan Manasik Haji, Pelatihan Fiqih Kewanitaan khusus ibu-ibu dan ramaja putri
- Mengkader dan membentuk Tim Penyelenggaraan Perawatan Janazah khusus perempuan
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan penyuluhan-penyuluhan dan diklat- diklat khusus perempuan yang bersifat Islami seperti Diklat Fiqhunnisa’ dll
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan dengan seksi-seksi lain yang memiliki keterkaitan program
- Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Bidang
SEKSI KEPEMUDAAN DAN KADERISASI
- Membentuk dan memberdayakan kepengurusan remaja masjid
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keremajaan
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keilmuan, ketaqwaan dan keterampilan remaja
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan penerbitan buletin islami dengan menggali potensi jurnalistik remaja
- Melakukan kerjasama dengan organisasi kepemudaan lainnya yang memiliki kesamaan visi dan misi
- Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Bidang
IV. BIDANG RI’AYAH DAN PENGGALANGAN DANA
SEKSI PERAWATAN DAN KEBERSIHAN
- Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan,baik di dalam maupun di lingkungan halaman masjid
- Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Masjid
- Berkoordinasi dengan Bendahara dalam pengadaan barang atau peralatan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah dan lainnya
- Mengangkat petugas kebersihan dan menganggarkan biaya operasionalnya
- Mengawasi dan mengevaluasi tugas tugas marbot dalam pelaksanaan tugas harian yang berkaitan dengan kebersihan dan kerapian Masjid dan lingkungan sekitarnya
- Secara berkala atau apabila dipandang perlu untuk merencanakan dan melaksanakan kerja bhakti kebersihan masjid dan lingkungannya bersama seluruh Pengurus Khadimul Masjid, Remaja Masjid dan Masyarakat
- Dalam menjalankan tugas bertanggung jawab kepada ketua Bidang
SEKSI USAHA DAN PENGGALANGAN DANA
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam usaha mencari sumber dana organisasi
- Berusaha mencari donatur baik perorangan/individu atau instansi/lembaga/dunia usaha/swasta
- Melakukan langkah-langkah persuasif untuk menjaring donatur-donatur tetap
- Membuka unit-unit usaha yang memungkinkan dan berbasis syari’ah
- Membuka layanan-layanan persewaan yang memungkinkan dan berbasis syari’ah
- Membuat kotak amal yang ditempatkan di masjid dan tempat-tempat lain di luar masjid
- Berkoordinasi dengan bendahara dalam hal penerimaan donasi yang masuk
- Memanfaatkan momentum-momentum tertentu untuk penggalangan dana
- Mencari sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat
- Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Bidang
SEKSI PERLENGKAPAN DAN PEMBANTU UMUM
- Mendata semua barang milik masjid agar dimasukkan dalam daftar inventaris kekayaan Masjid
- Mendata barang-barang dan peralatan yang rusak dan diajukan untuk dilakukan pelelangan atau pemusnahan serta membut berita acara pemusnahannya
- Membantu seksi-seksi lain secara umum dalam menjalankan program organisasi
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
SEKSI KEAMANAN LINGKUNGAN
- Bertanggung jawab menjaga dan mengamankan fasilitas dan perlengkapan masjid
- Memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh jamaah pada saat melangsungkan aktifitas ibadah
- Menjaga keamanan pada acara-acara yang bersifat insedentil
- Merencanakan dan mengatur keamanan tempat parkir
- Merencanakan dan menganggarkan pemasangan CCTV pada titik-titik yang diperlukan
- Menjaga keamanan secara umum terhadap aktivitas masjid
- Berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
- Menjaga keamanan secara umum terhadap aktivitas masjid
- Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua