• Selamat Datang di Situs Resmi Masjid Al-Mukhlishin Keong Emas Perumahan Bangkalan Indah (Nilam) Jl. Halim Perdana Kusuma RW. 04 Kelurahan Mlajah - Bangkalan
Tuesday, 14 October 2025

BIDANG RI’AYAH

BIDANG RI’AYAH
Bagikan
Ketua : H. JAUHARI, S.E.

BIDANG RI’AYAH DAN PENGGALANGAN DANA

SEKSI PERAWATAN DAN KEBERSIHAN

  1. Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan,baik di dalam maupun di lingkungan halaman masjid
  2. Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Masjid
  3. Berkoordinasi dengan Bendahara dalam pengadaan barang atau peralatan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah dan lainnya
  4. Mengangkat petugas kebersihan dan menganggarkan biaya operasionalnya
  5. Mengawasi dan mengevaluasi tugas tugas marbot dalam pelaksanaan tugas harian yang berkaitan dengan kebersihan dan kerapian Masjid dan lingkungan sekitarnya
  6. Secara berkala atau apabila dipandang perlu untuk merencanakan dan melaksanakan kerja bhakti kebersihan masjid dan lingkungannya bersama seluruh Pengurus Khadimul Masjid, Remaja Masjid dan Masyarakat
  7. Dalam menjalankan tugas bertanggung jawab kepada ketua Bidang

SEKSI USAHA DAN PENGGALANGAN DANA

  1. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam usaha mencari sumber dana organisasi
  2. Berusaha mencari donatur baik perorangan/individu atau instansi/lembaga/dunia usaha/swasta
  3. Melakukan langkah-langkah persuasif untuk menjaring donatur-donatur tetap
  4. Membuka unit-unit usaha yang memungkinkan dan berbasis syari’ah
  5. Membuka layanan-layanan persewaan yang memungkinkan dan berbasis syari’ah
  6. Membuat kotak amal yang ditempatkan di masjid dan tempat-tempat lain di luar masjid
  7. Berkoordinasi dengan bendahara dalam hal penerimaan donasi yang masuk
  8. Memanfaatkan momentum-momentum tertentu untuk penggalangan dana
  9. Mencari sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat
  10. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Bidang

SEKSI PERLENGKAPAN DAN PEMBANTU UMUM

  1. Mendata semua barang milik masjid agar dimasukkan dalam daftar inventaris kekayaan Masjid
  2. Mendata barang-barang dan peralatan yang rusak dan diajukan untuk dilakukan pelelangan atau pemusnahan serta membut berita acara pemusnahannya
  3. Membantu seksi-seksi lain secara umum dalam menjalankan program organisasi
  4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang

SEKSI KEAMANAN LINGKUNGAN

  1. Bertanggung jawab menjaga dan mengamankan fasilitas dan perlengkapan masjid
  2. Memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh jamaah pada saat melangsungkan aktifitas ibadah
  3. Menjaga keamanan pada acara-acara yang bersifat insedentil
  4. Merencanakan dan mengatur keamanan tempat parkir
  5. Merencanakan dan menganggarkan pemasangan CCTV pada titik-titik yang diperlukan
  6. Menjaga keamanan secara umum terhadap aktivitas masjid
  7. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
  8. Menjaga keamanan secara umum terhadap aktivitas masjid
  9. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua

SesudahnyaBIDANG IJTIMA’IYAH