• Selamat Datang di Situs Resmi Masjid Al-Mukhlishin Keong Emas Perumahan Bangkalan Indah (Nilam) Jl. Halim Perdana Kusuma RW. 04 Kelurahan Mlajah - Bangkalan
Monday, 13 October 2025

BIDANG IDARAH

BIDANG IDARAH
Bagikan
Ketua : H. FANDI

BIDANG IDARAH

SEKSI TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA

  1. Melaksanakan tugas-tugas tata usaha dan tumah tangga organisasi
  2. Bersama sekretaris menyiapkan, menata dan mengatur ruang arsip
  3. Menyediakan kotak pengaduan masyarakat/jamaah
  4. Menerima, membaca, menganalisa dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat/ jamaah kepada pihak-pihak terkait
  5. Membuat analisa tingkat kepuasaan masyarakat/jamaah terhadap pelayanan organisasi
  6. Mengarsipkan dan mengumpulkan dokumen, catatan, dan laporan
  7. Membuka, mengatur dan mengkonsolidasikan perijinan penggunaan, peminjaman dan penyewaan fasilitas masjid
  8. Merencanakan, mengatur dan mengkonsolidasikan penyambutan tamu
  9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang

SEKSI HUBUNGAN KEMASYARAKATAN (HUMAS)

  1. Menyerap, menganalisis, dan mengartikan opini dan sikap publik terhadap organisasi
  2. Menyusun strategi komunikasi untuk memberikan pengaruh positif pada publik
  3. menulis dan mendistribusikan siaran pers kepada publik terkait dengan organisasi
  4. memberikan pelayanan dan ulasan publik baik secara langsung maupun melalui media sosial yang berkaitan dengan kepentingan organisasi
  5. Membangun dan memelihara hubungan baik dengan semua unsur dan lapisan masyarakat
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang

SEKSI DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seksi/bidang
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik melalui media tulis, media cetak dan media sosial
  3. Melakukan verifikasi informasi publik terkait dengan pelayanan organisasi;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi ; dan
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat melalui media sosial.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang

SEKSI HUKUM DAN ADVOKASI

  1. mengoordinasikan penyusunan peraturan internal,
  2. memberikan pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah yang dihadapi organisasi,
  3. Mengkaji landasan hukum bagi setiap pelaksanaan program organisasi
  4. Membuat rumusan hukum dalam hal perjanjian dan kontrak kerjasama antara organisasi dengan pihak-pihak lain
  5. Melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum di dalam internal organisasi
  6. Mengawasi dan mengontrol seluruh program organisasi yang dilaksanakan agar tetap sesuai dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang

SebelumnyaBIDANG IMARAH