BIDANG IDARAH

Ketua | : | H. FANDI |
BIDANG IDARAH
SEKSI TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA
- Melaksanakan tugas-tugas tata usaha dan tumah tangga organisasi
- Bersama sekretaris menyiapkan, menata dan mengatur ruang arsip
- Menyediakan kotak pengaduan masyarakat/jamaah
- Menerima, membaca, menganalisa dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat/ jamaah kepada pihak-pihak terkait
- Membuat analisa tingkat kepuasaan masyarakat/jamaah terhadap pelayanan organisasi
- Mengarsipkan dan mengumpulkan dokumen, catatan, dan laporan
- Membuka, mengatur dan mengkonsolidasikan perijinan penggunaan, peminjaman dan penyewaan fasilitas masjid
- Merencanakan, mengatur dan mengkonsolidasikan penyambutan tamu
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
SEKSI HUBUNGAN KEMASYARAKATAN (HUMAS)
- Menyerap, menganalisis, dan mengartikan opini dan sikap publik terhadap organisasi
- Menyusun strategi komunikasi untuk memberikan pengaruh positif pada publik
- menulis dan mendistribusikan siaran pers kepada publik terkait dengan organisasi
- memberikan pelayanan dan ulasan publik baik secara langsung maupun melalui media sosial yang berkaitan dengan kepentingan organisasi
- Membangun dan memelihara hubungan baik dengan semua unsur dan lapisan masyarakat
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
SEKSI DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seksi/bidang
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik melalui media tulis, media cetak dan media sosial
- Melakukan verifikasi informasi publik terkait dengan pelayanan organisasi;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi ; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat melalui media sosial.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
SEKSI HUKUM DAN ADVOKASI
- mengoordinasikan penyusunan peraturan internal,
- memberikan pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah yang dihadapi organisasi,
- Mengkaji landasan hukum bagi setiap pelaksanaan program organisasi
- Membuat rumusan hukum dalam hal perjanjian dan kontrak kerjasama antara organisasi dengan pihak-pihak lain
- Melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum di dalam internal organisasi
- Mengawasi dan mengontrol seluruh program organisasi yang dilaksanakan agar tetap sesuai dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
